Mencakup usaha lembaga keuangan mikro dalam bentuk Lembaga Kuangan Desa (LKD) yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman dalam usaha skala mikro kepada kelompok simpan pinjaman khusus untuk perempuan (SPP) dan kelompok usaha ekonomi produktif (UEP) dan pemanfaat umum masyarakat desa, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Meskipun demikian, tidak termasuk didalamnya menerima dana titipan masyarakat dalam bentuk simpanan, tabungan, deposito, atau giro, karena usaha semata-mata bersifat pemberdayaan ekonomi.
Yaitu rencana usaha lain yang mencakup usaha lembaga keuangan mikro syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan, meskipun demikian tidak termasuk didalamnya, menerima dana titipan masyarakat dalam bentuk simpanan.